Kamis, 08 April 2010

Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Adzan

Adzan dengan Pengeras Suara

Di zaman dahulu, tatkala angka kepadatan penduduk masih rendah, teriakan manusia mungkin masih terdengar dari jarak jauh. Namun di zaman kini, ketika penduduk semakin berjejal, ditambah lagi kebisingan suara mesin atau gemuruh aktifitas manusia yang kian hari kian meningkat, seperti di kota-kota besar, jarak jangkau suara manusia bila tidak diperkuat dengan mikrofon sangatlah pendek. Oleh sebab itu para ulama berpendapat bolehnya menggunakan mikrofon ketika adzan, sebab tujuan adzan adalah agar manusia mengetahui waktu-waktu shalat. Jika suara adzan lemah dan tidak bisa terdengar oleh orang yang hendak melakukan shalat, maka tentunya tujuan ini tidak dicapai.

Di antara ulama yang membolehkannya adalah Syaikh Muqbil, Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Utsaimin, Syaikh Yahya bin ‘Ali Al Hajury [1] dan lain-lainnya, demikian pula fatwa Lajnah Daimah di Arab Saudi.

Adapun kaidah yang dipakai dalam pembolehan mikrofon untuk adzan adalah:

“Apa yang tidak sempurna dalam perkara wajib kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib.”

Iqamah dengan Pengeras Suara

Adapun iqamah, tidak mengapa dilakukan dengan pengeras suara atau tanpa pengeras suara, karena fungsi iqamah adalah memberi tahu orang-orang di masjid bahwa imam telah datang dan shalat akan ditegakkan. Dan inilah yang difatwakan oleh Asy Syaik Muqbil dan Asy Syaikh Yahya.

Hukum Adzan Menggunakan Kaset

Berkembangnya teknologi elektronika di tengah-tengah umat yang jahil terhadap Islam justru semakin menambah jauhnya mereka dari agamanya. Sampai-sampai adzan di masjid pun diganti dengan suara kaset. Ini adalah bid’ah. Adzan semacam ini tidak sah dan wajib untuk diulangi. Semoga kaum muslimin mendapatkan hidayah, amin.

Apakah yang Adzan Juga Harus Beriqamah?

Para ulama menganjurkan bahwa yang melakukan adzan maka dia pula yang melakukan iqamah dan ini merupakan sunnah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Adalah Bilal melakukan adzan ketika tergelincir matahari (dhuhur) kemudian ia tidak melakukan iqamah kecuali bila telah melihat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Tatkala dia melihat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam masuk masjid maka seketika itu pula ia melakukan iqamah.” (HR. Ahmad (19936) dari Jabir bin Samurah)

Adapun bila selesai adzan sang muadzin berhalangan, seperti buang hajat dan sebagainya maka tidak mengapa bagi yang lain untuk melakukan iqamah.

Hukum Shalat Jama’ah Tanpa Adzan

Disyariatkan bagi yang melakukam shalat untuk beradzan dan beriqamah. Adapun shalat jama’ah yang ditegakkan tanpa adzan dan iqamah, sah hukumnya. Demikian menurut fatwa Lajnah Da’imah. Tetapi jika dalam satu kampung, penduduknya bersepakat untuk meninggalkan adzan maka Syaikhul Islam berfatwa bahwa kampung tersebut berhak diperangi.

Posting Komentar