Kamis, 08 April 2010

PANDANGAN KYAI MASDUQI MAHFUDZ TERHADAP PENDIDIKAN KAUM PEREMPUAN

Pendidikan merupakan sarana yang penting bagi setiap individu (manusia), laki-laki dan perempuan karena dengan pendidikanlah manusia dapat mengetahui Dzat yang menciptakannya dan seluruh mahluk hidup ciptaannya. Berguna untuk meningkatkan produktifitasnya dalam menggapai kehidupan ini, sehingga tidak akan mengalami kesengsaraan di dunia fana ini serta untuk menyempurnakan dirinya sebagai manusia yang sempurna, yang telah diberi akal oleh Tuhan yang digunakan untuk berfikir secara dinamis. Terhadap ilmu agama sebagai bekal beramal sholeh dan berbakti kehadirat Allah swt. Ilmu-ilmu agama dimaksudkan untuk melaksanakan tugas-tugas agama yang menjadi hak dan kewajiban perempuan baik itu ilmu tentang keimanan, kepribadian, akhlaq, kerumahtanggaan, kemasyarakatan dan sebagainya. Sebab seorang perempuan tidak akan dapat melaksanakan tugas agama tanpa ilmu agama. Perempuan menuntut ilmu umum dimaksudkan untuk menjadi bekal dan rangkaian kesempurnaan hidup untuk mencapai kelengkapan hidupnya yang layak seperti ilmu kesehatan, ilmu kerumahtanggaan, akuntansi, perekonomian dan sebagainya sebagai calon ibu, baik itu ibu bagi rumah tangga yang mendidik anak-anaknya maupun sebagai ibu masyarakat.Akan tetapi kenyataannya yang ada pada saat ini bahwa perempuan didiskriminasikan oleh sebagian masyarakat dalam masalah pendidikan. Kalau laki-laki boleh mencari ilmu atau mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya, maka perempuan dalam hal pendidikan sering dihambat oleh adat dan kebudayaan setempat sehingga untuk memperoleh pendidikan seakan-akan masih dibatasinya. Perempuan tidak perlu menempuh pendidikan tinggi-tinggi karena pada akhirnya mereka berada didapur. Perempuan tidak diberi kesempatan yang luas untuk memperoleh pendidikan yang tinggi. Kenyataan ini seolah-olah Islam juga ikut menegaskan posisi perempuan tersebut. Dalam realitas teks-teks fiqh klasik yang diajarkan di pesantren-pesantren yang masih terkategorikan tradisional cenderung diskriminatif terhadap perempuan. Bahkan menurut Masdar F. Mas’ud pada tahun 1993 yang telah membahas soosok perempuan dalam kitab kuning, dari sekian banyak tulisan hampir semua sepakat bahwa perempuan ditempatkan secara instrumental daripada substansial dalam fiqih. Akan tetapi dari pengamatan sepintas penulis tersebut apakah sudah cukup representatif ? Untuk menjawab persoalan diatas, maka penulis merasa tertarik untuk mengadakan penelitian lebih lanjut tentang fenomena di atas dengan penelitian studi tokoh. Tentang pandangan Kyai Masduqi Mahfudz terhadap pendidikan kaum perempuan. Tokoh yang satu ini terkenal dengan kemampuan dan penguasaanya terhadap kitab-kitab Islam klasik yang sering disebut salaf atau disebut juga kitab kuning. Kitab kuning ini berisi tentang fikih, tafsir, tauhid, tasawuf, tarikh dan sebagainya. Kelebihan lain dari tokoh ini adalah semangat jihad fi sabilillah nya, ketaatan kefanatikan dalam beragama. Sejak kecil sudah dihiasai dengan tingkah laku dan pandangan hidup santri. Walaupun demikian tidak mengendurkan semangatnya dalam menuntut ilmu pengetahuan baik ilmu agama maupun ilmu umum. Dengan tulisan ini diharapkan dapat diketahui :
1.Bagaimana pandangan kyai Masduqi Mahfudz tentang kedudukan perempuan dalam Islam.
2.Bagaimana pandangan kyai Masduqi Mahfudz terhadap latar belakang munculnya sikap-sikap diskriminasi terhadap pendidikan kaum perempuan.
3.Bagaimana pandangan kyai Masduqi Mahfudz terhadap penggabungan antara perempuan dan laki-laki dalam pelaksanaan pendidikan.
4.Bagaimana pandangan Kyai Masduqi Mahfudz terhadap pendididkan kaum perempuan.
Seperti yang terurai diatas, kita dapat memperluas cakrawala pengetahuan tentang pemikiran seorang tokoh agama khususnya disini seorang kyai yang dianggap dalam pengetahuannya oleh masyarakat tentang pandangannya terhadap pendidikan kaum perempuan. Sehingga nanti diharapkan dapat berguna bagi seluruh masyarakat. Terutama bagi para tokoh agama dalam mengambil keputusan untuk membantu memecahkan masalah pembangunan yang berkaitan dengan fiqih, yang membahas sosok perempuan khususnya dalam pendidikan.Pada akhir penulisan skripsi ini ada beberapa saran yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan khususnya bagi pesantren agar mulai mengadakan penataan supra struktur seperti penekanan dan penyebaran reinterpretasi agama yang lebih serius lagi yang belakangan ini sebenarnya sudah mulai cukup lama dilakukan namun hasilnya belum begitu nampak. Perlunya pengembangan kajian-kajian teks yang bersifat historis dan kritis, memperhatikan isu-isu perempuan dalam Islam dan perlunya pengembangan fiqih kontemporer. Negara dalam hal ini pemerintah sudah seharusnya menghapuskan segala bentuk diskriminasi menentang kaum perempuan. Pemerintah harus dapat meyakinkan bahwa perempuan mempunyai hak yang setara dengan laki-laki di dalam dunia pendidikan. Sehingga pandangan yang mendiskreditkan perempuan dalam pendidikan sedikit-demi sedikit mampu dihilangkan atau diminimalisir.

Deskripsi Alternatif :

Pendidikan merupakan sarana yang penting bagi setiap individu (manusia), laki-laki dan perempuan karena dengan pendidikanlah manusia dapat mengetahui Dzat yang menciptakannya dan seluruh mahluk hidup ciptaannya. Berguna untuk meningkatkan produktifitasnya dalam menggapai kehidupan ini, sehingga tidak akan mengalami kesengsaraan di dunia fana ini serta untuk menyempurnakan dirinya sebagai manusia yang sempurna, yang telah diberi akal oleh Tuhan yang digunakan untuk berfikir secara dinamis. Terhadap ilmu agama sebagai bekal beramal sholeh dan berbakti kehadirat Allah swt. Ilmu-ilmu agama dimaksudkan untuk melaksanakan tugas-tugas agama yang menjadi hak dan kewajiban perempuan baik itu ilmu tentang keimanan, kepribadian, akhlaq, kerumahtanggaan, kemasyarakatan dan sebagainya. Sebab seorang perempuan tidak akan dapat melaksanakan tugas agama tanpa ilmu agama. Perempuan menuntut ilmu umum dimaksudkan untuk menjadi bekal dan rangkaian kesempurnaan hidup untuk mencapai kelengkapan hidupnya yang layak seperti ilmu kesehatan, ilmu kerumahtanggaan, akuntansi, perekonomian dan sebagainya sebagai calon ibu, baik itu ibu bagi rumah tangga yang mendidik anak-anaknya maupun sebagai ibu masyarakat.Akan tetapi kenyataannya yang ada pada saat ini bahwa perempuan didiskriminasikan oleh sebagian masyarakat dalam masalah pendidikan. Kalau laki-laki boleh mencari ilmu atau mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya, maka perempuan dalam hal pendidikan sering dihambat oleh adat dan kebudayaan setempat sehingga untuk memperoleh pendidikan seakan-akan masih dibatasinya. Perempuan tidak perlu menempuh pendidikan tinggi-tinggi karena pada akhirnya mereka berada didapur. Perempuan tidak diberi kesempatan yang luas untuk memperoleh pendidikan yang tinggi. Kenyataan ini seolah-olah Islam juga ikut menegaskan posisi perempuan tersebut. Dalam realitas teks-teks fiqh klasik yang diajarkan di pesantren-pesantren yang masih terkategorikan tradisional cenderung diskriminatif terhadap perempuan. Bahkan menurut Masdar F. MasÂ’ud pada tahun 1993 yang telah membahas soosok perempuan dalam kitab kuning, dari sekian banyak tulisan hampir semua sepakat bahwa perempuan ditempatkan secara instrumental daripada substansial dalam fiqih. Akan tetapi dari pengamatan sepintas penulis tersebut apakah sudah cukup representatif ? Untuk menjawab persoalan diatas, maka penulis merasa tertarik untuk mengadakan penelitian lebih lanjut tentang fenomena di atas dengan penelitian studi tokoh. Tentang pandangan Kyai Masduqi Mahfudz terhadap pendidikan kaum perempuan. Tokoh yang satu ini terkenal dengan kemampuan dan penguasaanya terhadap kitab-kitab Islam klasik yang sering disebut salaf atau disebut juga kitab kuning. Kitab kuning ini berisi tentang fikih, tafsir, tauhid, tasawuf, tarikh dan sebagainya. Kelebihan lain dari tokoh ini adalah semangat jihad fi sabilillah nya, ketaatan kefanatikan dalam beragama. Sejak kecil sudah dihiasai dengan tingkah laku dan pandangan hidup santri. Walaupun demikian tidak mengendurkan semangatnya dalam menuntut ilmu pengetahuan baik ilmu agama maupun ilmu umum. Dengan tulisan ini diharapkan dapat diketahui :
1.Bagaimana pandangan kyai Masduqi Mahfudz tentang kedudukan perempuan dalam Islam.
2.Bagaimana pandangan kyai Masduqi Mahfudz terhadap latar belakang munculnya sikap-sikap diskriminasi terhadap pendidikan kaum perempuan.
3.Bagaimana pandangan kyai Masduqi Mahfudz terhadap penggabungan antara perempuan dan laki-laki dalam pelaksanaan pendidikan.
4.Bagaimana pandangan Kyai Masduqi Mahfudz terhadap pendididkan kaum perempuan.
Seperti yang terurai diatas, kita dapat memperluas cakrawala pengetahuan tentang pemikiran seorang tokoh agama khususnya disini seorang kyai yang dianggap dalam pengetahuannya oleh masyarakat tentang pandangannya terhadap pendidikan kaum perempuan. Sehingga nanti diharapkan dapat berguna bagi seluruh masyarakat. Terutama bagi para tokoh agama dalam mengambil keputusan untuk membantu memecahkan masalah pembangunan yang berkaitan dengan fiqih, yang membahas sosok perempuan khususnya dalam pendidikan.Pada akhir penulisan skripsi ini ada beberapa saran yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan khususnya bagi pesantren agar mulai mengadakan penataan supra struktur seperti penekanan dan penyebaran reinterpretasi agama yang lebih serius lagi yang belakangan ini sebenarnya sudah mulai cukup lama dilakukan namun hasilnya belum begitu nampak. Perlunya pengembangan kajian-kajian teks yang bersifat historis dan kritis, memperhatikan isu-isu perempuan dalam Islam dan perlunya pengembangan fiqih kontemporer. Negara dalam hal ini pemerintah sudah seharusnya menghapuskan segala bentuk diskriminasi menentang kaum perempuan. Pemerintah harus dapat meyakinkan bahwa perempuan mempunyai hak yang setara dengan laki-laki di dalam dunia pendidikan. Sehingga pandangan yang mendiskreditkan perempuan dalam pendidikan sedikit-demi sedikit mampu dihilangkan atau diminimalisir.

Posting Komentar