Selasa, 06 April 2010

Hukum Membenci Polygami

Pertanyaan dari SDP Nasution

Assalamualaikum.wr.wb.
Saya mendengarkan seorang wanita muslim membenci yang namanya polygami menurut islam sedang yang saya tau , apabula membenci hukum Allah maka yang membenci tersebut jatuh musrik. bagai mana itu Pak Ustadz ?Wassalamualaikum.wr.wb.

Jawab

Wa’alaiku salam warahmatullaahi wabarakaatuh

Bismillah wal hamdulillah wa sholatu wassalamu ‘ala Rasulillah wa’ala aalihi wa shohbihi wa mawwaalah.

Telah disepakati oleh para ulama bahwa barangsiapa yang mengingkari salah satu ajaran Islam yang tegas dan bersifat qoth’i (pasti) adalah telah kafir. Dalam mahkamah Islam orang yang demikian ini akan diajukan ke hadapan hakim dan diminta untuk bertaubat setelah terlebih dahulu diberikan nasehat dan diajak untuk berdialog sampai keslahpahaman yang mungkin terjadi pada dia menjadi hilang. Seperti orang yang mengingkari kewajiban shalat, puasa, zakat, haji bagi yang sudah mampu, yang mengingkari haramnya riba, yang menikah dengan saudara dan lain-lain, termausuk diantaranya yang mengingkari kebolehan poligami. Dia diberi kesempatan untuk betaubat selama 3 hari, jika tidak mau bertaubat, maka hakim berhak memberikan keputusan terhadapnya.

Adapun jika dia tidak mengingkari, tetapi enggan atau malas untuk mengerjakannya, maka orang ini tidak dihukumi kafir dan dia berdosa besar dan diminta bertaubat. Ini adalah pendapat dari Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah. Sedangkan menurut sebagian ulama yang lain, mereka ini hukumnya sama saja dengan yang pertama, yaitu yang mengingkari kewajiban-kewajiban itu. (Lihat penjelasan tentang masalah ini di Fiqhus Sunnah, I : 80 – 82)

Posting Komentar